Hukrim  

Datang dari Malaysia, Dua Penyelundup Sabu Diringkus Polres Dumai

Dua tersangka penyelundupan sabu-sabu.

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Dua tersangka bersama barang bukti 2 kilogram diamankan Polres Dumai bersama Bea Cukai Pelabuhan Pelindo I. Kedua pelaku ditangkap sesaat tiba di Dumai dari Malaysia.

Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan mengungkapkan, awalnya kasus penyelundupan sabu 2 Kg ini dilakukan pihak Bea Cukai Dumai. Salah seorang penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Pelindo I Dumai, bernama Chairul Fadli (27) asal Aceh menetap di Johor, Malaysia.

“Kemarin sore diamankan Bea Cukai saat tiba di pelabuhan yang berangkat dari Batam. Barang bawaan yang dibawa pelaku diperiksa yang akhirnya diketahui ada narkoba jenis sabu seberat 2.085 gram,” kata Kapolres Restika, Kamis (11/1).

Barang bukti tersebut dibungkus pelaku dengan alumunium foil yang ditaruh dalam tasnya. Dari keterangan Fadli, barang haram tersebut diawa bawa dari Johor ke Batam selanjutnya ke Dumai.

“Dia mengaku menerima sabu itu dari seorang perempuan di Johor Malaysia. Wanita di Johor itu berpesan barang tersebut sesampainya di Dumai diberikan kepada pria bernisial SUN,” ujar Restika.

Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Dumai lantas menghubungi pihak Polres. Dari keterangan pelaku Fadli, dikembangkan kembali untuk menelusuri keberadaan pria berinisial SUN yang akan menampungnya.

“Hari itu juga kami lacak keberadaan SUN. Penampung ini akhirnya berhasil kita tangkap di salah satu loket bus,” kata Restika.

Masih menurut Restika, SUN alias Bahri masih berusia 20 tahun asal Perlak, Provinsi Aceh. Antara Fadli dan SUN ini ternyata berteman.

“Mereka ini berencana akan membawa sabu tersebut bersama-sama dengan bus tujuan ke Medan, Sumut. Keduanya kini sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” tutup Restika. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *