Menteri Agama akan Terapkan Pemotongan Dana Zakat Gaji Pegawai Muslim

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat berasal dari pemotongan gaji pegawai negeri sipil yang beragama Islam.

“Kami sedang menyiapkan Keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim,” kata Lukman Hakim, Senin (5/2).

Lukman menuturkan, Keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen. Pemotongan tersebut, katanya, hanya dikhususkan bagi yang muslim. Sebab, hanya umat Islam yang memiliki kewajiban membayar zakat.

Kendati begitu, Lukman mengaku aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.

Menurut Lukman, pengumpulan zakat khusus bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

“Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama,” ucapnya.

Zakat dari potongan gaji tersebut, Menteri Agama menjelaskan, akan disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Badan tersebut merupakan lembaga yang bersifat nasional dan berfungsi mengelola pengumpulan dana zakat. Dari dana tersebut, BAZNAS akan memanfaatkannya untuk program peningkatan kesejahteraan. (tmc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *