Merasa Nama Baik Tercemar, SBY Laporkan Pengacara Setnov ke Polisi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (6/2) petang.

Laporan tersebut diterima Bareksrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018. SBY tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.50 WIB.

SBY datang didampingi istri, Ani Yudhoyono serta Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi.

Mantan Presiden itu mengatakan tujuan melaporkan Firman untuk mencari keadilan lantaran dituduh terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Ia menilai tuduhan tersebut juga mencemarkan nama baik dirinya.

“Ya saya sebagai warga negara yang menaati hukum, tetapi juga ingin mencari keadilan secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik saya berkaitan dengan permasalahan e-KTP,” ujar Yudhoyono usai keluar dari gedung Bareskrim.

“Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya saya serahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum SBY, Ferdinand Hutahean mengatakan pihaknya membawa bukti-bukti berupa video dan artikel berita di media online terkait pernyataan Firman di persidangan kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Saya membawa bukti-bukti berupa unggahan video Youtube dan print-an dari tulisan di media online,” kata Ferdinand.

Pasal yang dituduhkan ke Firman yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. (src)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *