Kabupaten Binjai Buat Kebijakan Calon Pengantin Anti Narkoba

LAMANRIAU.COM, MEDAN – Sebanyak 539 calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dari lima kecamatan di Binjai, Sumatera Utara, mengikuti tes narkoba. Tes ini dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk (Dukcapil) dan Keluarga Berencana serta Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Binjai Lilik Rosdewati dalam rangka evaluasi program Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS).

Lilik Rosdewati memaparkan berdasarkan data, mulai Desember 2017 hingga Januari 2018 sebanyak 539 calon pengantin yang berasal dari lima kecamatan mengikuti tes narkoba, hasilnya seorang wanita dan 10 orang pria dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, lima orang wanita hamil sebelum menikah dan 46 orang wanita serta 81 orang pria menikah di bawah usia ideal.

“Dari data tersebut disimpulkan pasangan yang menikah di bawah usia ideal cukup tinggi dan terdapat pengguna narkoba,” ungkapnya.

Menurutnya, maraknya penggunaan narkoba karena kuragnya pehaman keluarga tentang bahaya benda terlarang tersebut.

“Kami menginginkan agar kualitas warga yang ingin menikah benar-benar sesuai dengan aturan agama sehingga tidak ada alasan untuk menyulitkan,” katanya.

Kepala Badan Narkotika Nsional (BNN) Binjai AKBP Safwan Khayat sangat mengapresiasi program Pemko Binjai.

“BNN sangat terbantu dengan adanya program ini untuk memetakan wilayah yang rawan narkoba,” katanya.

Bagi calon pengantin yang positif narkoba, kata Kepala Dinas Kesehatan dr. Mahaniari Manalu, akan dilakukan tes selanjutnya, yaitu tes HIV. Tes ini bertujuan menyelamatkan generasi muda sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *