Sebelas Panwaslu Kelurahan dari Lima Kecamatan di Pekanbaru Pengisi Kekosongan Dilantik

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebelas orang anggota Panitia Pengawas Pemiku (Panwaslu) mengisi kekosongan di sebelas kelurahan di Kota Pekanbaru dilantik, Selasa (27/2) bertempat di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru.

Ke sepuluh anggota Panwaslu Kelurahan atau biasa disebut PPL ini dilantik setelah melalui proses seleksi susulan yaitu penerimaan berkas administrasi dan tahap wawancara oleh Panwaslucam masing-masing.

Adapun 5 kecamatan yang melakukan pelantikan yaitu Kecamatan Sukajadi 2 orang PPL yaitu Yulifrida Hafni PPL Kelurahan Kampung Melayu dan Adek Erna Harahap PPL Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Rumbai Pesisir 3 orang yaitu Pebdinan PPL Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Edi Irawan PPL Kelurahan Sungai Ukai, Threemay H. Siagian PPL Kelurahan Sungai Ambang.

Selanjutnya Kecamatan Marpoyan Damai 2 orang yaitu, Azman Idris PPL Kelurahan Tangkerang Barat, Susilawati PPL Kelurahan Perhentian Marpoyan. Kecamatan Payung Sekaki 2 orang yaitu Jafar Sidik PPL Kelurahan Air Hitam, Yosi Gustiana PPL Kelurahan Tampan. Kecamatan Sail 1 orang yaitu Putra Efri Rahman PPL Kelurahan Cinta Raja.

Sedangkan Kecamatan Lima Puluh yang juga melakukan seleksi PPL tahap II ini tidak mengirimkan PPL yang telah lulus wawancara untuk mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah.

Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai, SH, MH selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga mengucapkan selamat atas pelantikan masing-masing anggota Panwaslu kelurahan atauPPL.

Dalam amanatnya ia berpesan agar PPL bekerja dengan sungguh-sungguh membantu Panwaslucam dalam mengawasi tahapan dan proses pemilihan umum di tingkat kelurahan.

“Selamat kepada bapak dan ibu Panwaslu kelurahan atau PPL. Semoga dapat bekerja dengan baik membantu tugas Panwaslucam dalam pengawasan Pemilu. Bapak dan ibu mulai saat ini harus menanamkan dalam jiwa atau batin Anda bahwa saat ini anda adalah pejabat negara di kelurahan, bukan pejabat pemerintah. Artinya atasan anda bukan lurah. Namun bukan juga berarti kita bisa sewenang-wenang di tingkatan kelurahan atau kepada lurah,” ujarnya memberi amanat.

Ia berpesan agar PPL yang dilantik dapat menjaga integritas dan kejujuran, serta terus berkoordinasi dan bertanya kepada Panwaslucam selaku atasan, terkait pengawasan pemilu di kelurahan masing-masing. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *