Riau  

Tanam Sawit dalam Kawasan Hutan, PT MUP Dilaporkan Warga Sotol ke Polda Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bersama masyarakat Desa Sotol Kabupaten Pelalawan melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) ke Polda Riau.

PT MUP diduga telah melakukan penanaman sawit didalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap. Perusahaan juga diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) yang bersumber dari kawasan hutan milik KUD Pematang Sawit.

Staf kampanye dan Advokasi Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, mengatakan tindakan PT MUP melanggar pasal 17 ayat (2) huruf b. Jo Pasal 92 ayat (2) huruf b. Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dimana setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, dengan ancaman pidana 8-20 tahun penjara.

“Hasil pengecekan lapangan, lokasi PT MUP benar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap, PT MUP juga menerima TBS dari KUD Pematang Sawit dimana hal itu terungkap pada persidangan KUD Pematang Sawit yang sedang berlangsung di PN Pelalawan,” kata Okto Yugo Setiyo, Kamis (1/3).

PT MUP beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam sejak tahun 1985 menanam karet. Namun sejak replanting selanjutnya pada tahun 1996 perusahaan justru merubahnya dengan perkebunan kelapa sawit. Selain Desa Sotol, konsesi PT MUP meliputi beberapa desa lainnya yaitu, Desa Segati, Pangkalan Gondai, Penarikan, dan Langkan di Kecamatan Langgam.

“Sejak awal kehadirannya PT MUP tidak mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Untuk menguasai lahan, PT MUP memaksa masyarakat untuk menyerahkan lahannya dengan memanfaatkan elit pemerintah setempat agar masyarakat mau diganti rugi dan diancam menggunakan aparat penegak hukum,” kata masyarakat desa Sotol, Tarmizi.

Akibat operasi PT MUP sejak 1985 tersebut, masyarakat kehilangan akses dari hutan dan ladang untuk tanaman pertanian padi. Selain itu juga kehilangan akses atas hasil hutan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat berupa damar, madu, rotan dan lainnya karena hutan diganti menjadi perkebunan sawit.

“Dampak lainnya, akibat aktifitas Pabrik Kelapa Sawit PT MUP, sungai Segati menjadi tercemar dan hasil tangkapan ikan nelayan menurun,” kata Tarmizi.

Tarmizi mengatakan, nantinya kawasan hutan yang dikuasai oleh PT MUP diharapkan bisa dikembalikan sebagai hutan dan diberikan kepada masyarakat Desa Sotol dalam bentuk Perhutanan Sosial.

“Kami telah mengusulkan lokasi yang dikuasai PT MUP tersebut untuk bisa dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial,” lanjutnya.

Ia dan masyarakat setempat mendesak agar Polda Riau segera mengusut tuntas kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan penerimaan hasil kebun dari kawasan hutan oleh PT MUP tersebut. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *