Kasus Penjualan Hutan Sungai Raya akan Dilaporkan ke Kejati Riau dan Jamwas

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kasus penjualan hutan dan surat tanah fiktif yang dilakukan Indra Putra alias Bujang Kimong, mantan Kepala Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Intelijen LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK), B. Salim dalam keterangan pers di Rengat, Senin (12/3). Menurut Salim, pelaporan itu dilakukan karena Bujang Kimong mengatakan kasus tersebut telah selesai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

Bujang Kimong diketahui menjual hutan dan juga terlibat menerbitkan 400 persil Surat Keterangan Tanah (SKT) diduga fiktif yang diketahui oleh Camat Rengat saat itu, Suhardi.

“Keterlibatan Bujang Kimong menerbitkan dan menjual hutan sudah santer dibicarakan di kantor-kantor Pemkab Inhu dan bahkan kasus ini sudah diproses oleh Kejari Inhu, namun Bujang Kimong masih bebas berkeliaran,” sampai Salim.

Kasus ini sedang diproses oleh Kejari Inhu, malah oknum diduga terlibat menjual hutan ini diduga mengumpulkan uang dari tangan perangkat desa Sungai Raya. Uang dikumpulkan adalah uang yang pernah diberikan Bujang Kimong kepada perangkat desa hasil penjualan hutan tersebut. “Lalu uangnya untuk siapa?” tanya Salim.

Hutan Pulau Gelang diduga 640 hektar diduga dijual Indra Putra dan kawan-kawan, seanyak 340 hektar dijual kepada PT. SBL dan 300 hektar diduga dijual kepada Koperasi KM. Namun hutan Pulau Gelang yang dijual kepada Koperasi KM adalah warga Talang Jerinjing.

Berkaitan Peta yang diduga kuat dibuat tahun mundur yakni tahun 2007 dan sipembuat peta tersebut diduga bukan warga Sungai Raya, namun warga desa lain berinisial TS yang pernah honorer di BPN Inhu.

Sementara itu nama-nama oknum didalam Peta tersebut yakni berinisial Tsur, Tsir, Pus, Bar, Ear, Fus, Jmi. Jumlah SKT ada berjumlah 142 buah dengan luas 144,37 hektar. Areal ini diduga kuat telah dijual ke Yungra.

Dimana posisi areal ini berada di timur area yang telah dijual Dusun Sendolas Desa Pulau Gelang jauh sebelum mantan Kades Sungai Raya menjual area hutan disebelah timur kepada Yungra. Sementara Dusun Sendolas Desa Pulau Gelang berada di wilayah Timur Inhu dalam Kecamatan Kuala Cenaku. Dan Desa Sungai Raya berada di wilayah barat Inhu Kecamata Rengat. Inilah batas wilayah dua kecamatan yang tidak jelas.

Menurut Bujang, Indra Putra saat menjabat Kades Sungai Raya diduga telah menerima uang dari pengusaha tersebut sebesar diduga Rp700 juta dari Rp1,7 miliar yang dijanjikan. Adapun harga tanah yang diperjual belikan itu bernilai Rp5 juta per hektar. (HRN)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *