Ketua KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK Didiskualifikasi

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menyarankan agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didiskualifikasi. Usulan tersebut hanya bersifat pribadi.

“Kalau saya, mengusulkan didiskualifikasi. Jadi begitu dia ditersangkakan, rasa-rasanya kalau sudah ditersangkakan KPK itu jarang lepas. Tetapi ada catatannya diskualifikasi ini tidak boleh sembarangan kita bikin spesifikasi misalnya hanya untuk kasus korupsi dan kasus-kasus tertentu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (17/3).

Jika diskualifikasi ditetapkan, lanjut dia, maka partai politik kedepan akan berhati-hati memutuskan siapa calon yang akan mereka usung. Karena risikonya cukup besar.

Arief menolak wacana calon kepala daerah yang jadi tersangka diganti dengan orang lain. Karena, tidak menutup kemungkinan kedepan partai politik serampangan mengusung calon.

Namun, jika usulan diskualifikasi terhadap calon kepala daerah tak diterima, Arief mengusulkan terpaksa memakai aturan yang ada. Kandidat yang sudah ditersangkakan oleh KPK tetap mengikuti kontestasi Pilkada.

Peristiwa seperti ini, tutur Arief, tentu akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pertama bagi partai politik, mestinya dalam undang-undang dimasukkan mekanisme bahwa dalam mengusung pasangan calon harus dilakukan secara demokratis dan terbuka.

Kedua, pelajaran bagi pemilih. Arief menyarankan, ke depan pemilih tak mudah memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya jika diminta untuk mengusung pasangan calon lewat jalur perseorangan.

“Karena bukan tidak mungkin orang yang jadi tersangka itu hanya yang diusung dari partai politik saja bisa juga lewat jalur perseorangan. KPU juga harus hati-hati, tanggapan masyarakat harus diperhatikan betul,” ujar dia dia. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *