Hukrim  

Kasus Proyek SDN 025 Sekip Hilir, GPAK akan Laporkan Kadisdikbud Inhu ke KPK

Proyek bangunan SDN 025 Sekip Hilir Kecamatan Rengat terbengkalai. Insert: Kadisdikbud Inhu H. Ujang Sudrajat.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Indragiri Hulu H. Ujang Sudrajat bertanggungjawab pada kasus korupsi proyek pembangunan SDN 025 Sekip Hilir, Rengat. Kasus yang ditangani Tipikor Polda Riau ini sebelumnya telah memvonis 5 orang tersangka.

Kepala Divisi Humas GPAK Inhu, Sulaiman, mengatakan dari kelima tersangka yang sudah dipenjara, masing-masing adalah AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, S sebagai konsultan, AS selaku rekanan yang bertindak sebagai Direktur PT Inhu Pratama, AA selaku sub kontraktor dan AS sebagai orang yang melanjutkan pekerja.

“Berdasarkan tugas dan kewenangan Ujang Sudrajad selaku Penanggungjawab Anggaran, maka dialah pihak paling bertanggungjawab pada sebuah proyek SDN 025 Sekip Hilir tersebut dan kami dari GPAK akan melaporkannya ke KPK,” tegas Sulaiman, Selasa (20/3).

Laporan ini, lanjut Sulaiman, dilakukan karena dinilai selama ini Ujang Sudraja terkesan tidak tersentuh hukum sehingga belum juga ditetapkan tersangka oleh Kejari. Padahal tugas penanggungjawab anggaran adalah, menetapkan rencana umum pengadaan, mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website K/L/D/I, menetapkan PPK, menetapkan pejabat pengadaan, menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan.

Kemudian menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp100 miliar atau pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp10 miliar.

Selanjutnya mengawasi pelaksana ananggaran, menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan dalam hal terjadi perbedaan pendapat dan mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa.

Kasus ini setelah PT Inhu Pratama dinyatakan sebagai pemenang, pekerjaan tersebut disubkan kepada perusahaan lain atau pihak ketiga sebanyak tiga kali. Dari sumber lain menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan, disebutkan progress penyelesaiannya hanya 27 persen. Terakhir progress bangunan sekolah itu terbengkalai atau hanya sebesar 16 persen.

“Akibat tidak rampungnya proyek tersebut, Negara mengalami kerugian diduga hampir Rp1,3 miliar,” beber Sulaiman.

Dijelaskan, pembangunan gedung SDN 025 Sekip Hilir tersebut menggunakan dana APBD Indragiri Hulu tahun 2014. Dalam pembangunannya dianggarkan dengan nilai Rp5,2 miliar yang dilaksanakan oleh PT Inhu Pratama Mandiri.

“Berdasarkan syarat laporan ke KPK diantaranya identitas pelapor, peristiwa yang terjadi, tempat dan waktu kejadian, dugaan pelaku korupsi, modus operandi, dugaan kerugian negara, bukti permulaan, informasi penanganan kasus oleh penegakhukum/lembaga pengawas,” tutupnya. (harmaein)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *