Riau  

DPRD Riau Setujui Penurunan Pajak Kendaraan Hingga 5 Persen

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Riau resmi sahkan revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (29/3).

Salah satu poin menarik yang direvisi yakni berkaitan dengan Tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum yaitu Pertalite yang awalnya 10 persen, menjadi 5 persen. Ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 2 dari Perda tersebut.

“Apakah revisi Perda ini bisa kita setujui,” tanya Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau selaku yang memimpin paripurna dan dijawab setuju oleh 46 anggota DPRD Riau yang hadir.

Sebelumnya, Soniwati, anggota Pansus revisi Perda menyampaikan sejumlah poin rekomendasi dari Pansus. Diantaranya, Pemerintah daerah segera mempersiapkan aturan tekhnis dari pelaksanaan Ranperda ini dan juga sosialisasi kepada masyarakat.

Mendesak Pertamina untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat termasuk edukasi terkait pemenuhan standar kualitas BBM, Pemerintah harus lebih kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya untuk menutupi defisit anggaran dari pengurangan besaran PBBKB dari semua potensi yang ada.

Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Bapenda wajib melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM hingga ke level penyalur seperti SPBU dan juga perusahaan-perusahaan seperti yang dilakukan darah lain.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait wajib melakukan pengawasan penyaluran distribusi BBM di wilayah Riau.

“Sudah bisa dipastikan harga jual Pertalite di Riau akan sama dengan daerah yang besaran PBBKB 5 persen (mengikuti harga Aceh, Sumut, Sumbar, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara),” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut anggota Komisi III ini katakan, perubahan besaran PBBKB sudah pasti akan berpengaruh kepada pemasukan dari PBBKB. Dari simulasi yang dilakukan, terjadi pengurangan pemasukan dari PBBKB dari perubahan komposisi konsumsi jenis BBM (Premium dan Pertalite).

“Dengan diturunkannya besaran PBBKB khususnya Pertalite sebagai produk BBM intermediate/peralihan pada angka 5 persen, diharapkan harga yang ada lebih terjangkau oleh masyarakat kecil,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi menyambut baik revisi Perda yang dilakukan anggota DPRD Riau. Dengan disahkannya revisi Perda tersebut, diharapkan bisa meningkatkan stimulus daya beli pertalite. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *