Diduga Berpihak di Pilgub Riau, Bawaslu Panggil Plt Bupati dan Pejabat Pemkab Siak

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau kembali mengagendakan pemanggilan Plt Bupati Siak H. Alfedri bersama Kabag Humas dan Kabag Keuangan Pemkab Siak terkait dugaan berpihak pada salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, Selasa (3/4).

“Ini lanjutan penelusuran dugaan pelanggaran. Besok siang Bawaslu Riau agendakan pemanggilan Plt Bupati. Paginya diawali dg pemanggilan Kabag Umum dan Kasubag Keuangan Pemkab Siak,” kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin (2/4).

Sebelumnya Bawaslu Riau melakukan penelusuran temuan dugaan Pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang dilakukan oleh Plt Bupati Siak yang menghadiri kegiatan Paslon nomor urut 1 Syamsuar-Edy Natar Nasution pada acara Kandidat Bicara di studio Metro TV di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam surat bernomor 072/RI/PM.05.01/03/2018, Bawaslu Riau menyatakan, informasi awal yang diterima pihaknya, Alfedri hadir pada acara tersebut sempat foto bersama dan mengacungkan jari telunjuk yang identik dengan Paslon nomor urut 1.

Pemanggilan ini untuk melanjutkan penelusuran yang sudah dilakukan oleh Bawaslu sebelumnya yang sudah memanggil Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubti Syamsuar-Edy Natar Nasution, Tengku Zulmizan F Assegaf.

Ini merupakan pemanggilan ketiga, setelah dua panggilan yang diberikan Bawaslu Riau, Alfedri tidak dihadiri oleh Alfedri. Menurut penyataan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan sebelumnya, Alfedri bisa terancam pidana jika hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya terbukti. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *