Empat ASN Terlibat Politik Praktis di Pilgub Riau Diberi Sangsi Moral oleh KASN

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menerima tembusan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merekomendasikan kepada Bupati Pelalawan HM Harris sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian setempat untuk memberikan Sanksi moral kepada Kiki Syamputra, S.Stp, PNS di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Azhari, PNS Disdukcapil kabupaten setempat.

Berdasarkan rekomendasi Panwas Kabupaten Pelalawan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan Kiki, bahwa yang bersangkutan mengunggah gambar/foto salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Syamsuar-Edy Nasution) pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2018 di akun sosial media Facebook miliknya dan dikomentari oleh saudara Azhari dengan isi komentar “Membangun riau lebih baik, semoga Allah memberkati“.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, menerangkan bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak dalam politik yang dapat menguntungkan salah satu pihak/golongan tertentu.

Berdasarkan hal itu, KASN telah melakukan klarifikasi dan pengkajian secara mendalam dengan meminta informasi kepada Panwaslu Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.

KASN berkesimpulan bahwa perbuatan Kiki Syaputra dan Azhari diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuk, alasanya tindakan Kiki dan Azhari dikategori dalam pelanggaran kode etik dan perilaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 pasal 6 huruf h dan pasal 11 huruf c.

KASN mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Harris agar memberikan sangsi moral kepada dua PNS tersebut, dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari.

KASN meminta Bupati agar memperhatikan, mengimbau dan melaksanakan surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, surat yang sama juga telah diterima pihaknya terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkarnain Kadir (mantan Sekwan Provinsi Riau yang sekarang bertugas di Litbang) dan Suroso selaku pegawai Balai Pelatihan Kerja Provinsi Riau.

“Intinya KASN berkesimpulan menyatakan sah dan meyakinkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Zulkarnain Kadir, SH, MH dan Suroso telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN,” tulis Rusidi Rusdan, Rabu (9/5).

Menurutnya, KASN menilai keduanya sudah melanggar netralitas dan direkomendasikan kepada Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Riau untuk memberikan sangsi. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *