Riau  

BNNP Minta Lembaga Adat Melayu Riau Bantu Atasi Masalah Narkoba

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Provinsi Riau akhir-akhir ini menjadikan provinsi ini sebagai masuk kategori darurat. Untuk mengatasinya membutuhkan peran serta seluruh komponen masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kasi Penyidikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Khodirin, usai bertemu dengan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), di Balai Adat Melayu Riau, Rabu (9/5).

Menurut Khodirin, dari pertemuan dengan pengurus LAMR, lembaga ini mengajak BNNP Riau untuk bekerja sama bagaimana mengatasi agar Riau tidak lagi sebagai provinsi darurat narkoba.

“LAMR menampung keperluan yang diinginkan BNNP Riau supaya kami bisa maksimal dalam menjalankan tugas dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau,” kata Khodirin.

Untuk mengatasi kondisi Riau yang dikategorikan sebagai darurat narkoba membutuhkan peran serta LAMR untuk mengajak semua komponen masyarakat dalam mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Riau.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dibebankan kepada petugas saja, namun membutuhkan peran serta masyarakat,” kata Khodirin.

Menurut dia, hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membangun pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Hal yang menjadi indikasi Riau darurat narkoba terlihat dari tingginya kerawanan penyebaran. Khodirin memberi contoh Polres Dumai sudah menangkap 55 kilogram sabu-sabu dan sebanyak 47.000 ribu butir ekstasi.

Kemudian BNN RI juga menangkap 20 kilogram sabu di Dumai, Polresta Pekanbaru menangkap 4 kilogram, dan pihak Bandara Sulatan Syarif Kasim II juga menangkap 2 kilogram sabu-sabu.

“Hal ini berarti cukup riskan, jalur-jalur melalui Riau cukup tinggi lintasan peredaran narkobanya,” ujarnya.

Menyinggung upaya yang dilakukan BNNP Riau, Khodirin mengaku pihaknya sudah melakukan pencegahan, penyuluhan, termasuk penindakan secara hukum. “Bahkan, sudah dilakukan penangkapan sindikat narkoba dari Malaysia dengan jenis hukumannya hukuman mati pada tahun 2017 lalu,” ujarnya.

Menurut Khodirin, seiring upaya pemberantasan penyebaran di Provinsi Riau, pihaknya membutuhkan perangkat alat penyadap IT yang harganya sangat fantantis perunit mencapai Rp14 miliar.

“Ini perlu didukung oleh Pemprov, mungkin kalau menunggu dari Pusat entah sampai kapan,” lanjutnya.

Berkaitan keperluan ini, menurut Khodirin, pengurus LAMR akan berupaya menfasilitasi dengan menghubungi Pemprov Riau agar mendapat dukungan sarana prasarana berkaitan dengan tugas BNN mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kepada masyarakat Riau, saya berharap berperan serta secara bersama-sama. Jangan takut memberikan informasi kepada petugas. Serahkan pada kami atau petugas supaya bisa kita ‘ambil’,” ujarnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *