Hukrim  

Polda Riau Ungkap Modus Penipuan lewat SMS. Pelaku sukses Raup 15 juta perbulan

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU-Ditreserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil ungkap kasus penipuan modus SMS berhadiah. Pelakunya berinisial AS, kini telah diamankan aparat Kepolisian Polda Riau. AS dibekuk pada 26 Mei 2018 kemarin di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dalam konferensi pers Selasa (29/5).

“Ini berawal dari penelusuran kita yang kemudian kita menemukan tiga situs web yakni www. PT Mkios, Pesta Pulsa dan Gebyar Kios. Dalam meyakinkan korbannya AS mencantumkan beberapa nama pejabat dan surat izin Depsos yang tidak valid,” terang Gidion Arif.

Dalam situs tersebut terdapat berbagai undian yang cukup menggiurkan. Dimana dalam undian ini AS mengiming-imingkan berbagai hadiah berupa uang tunai Rp100 juta, Rp75 juta, sepeda motor dan juga handphone.

Pelaku menggunakan 23 unit modem dimana 1 modemnya mampu menyebarkan 1900 SMS. Untuk 23 modem pelaku mampu menyebarkan sebanyak 43.000 SMS perhari, ungkap Gidion Arif.

Para korban yang terperangkap dalam penipuan ini, akan diarahkan pelaku untuk menghubungi nomor tertentu. Selanjutnya tersangka pun berpura-pura mengaku sebagai pegawai BI untuk memperdaya korbannya membayar pajak hadiah. Besaran pajak bervariasi mulai dari Rp500 ribuan hingga Rp3 jutaan.

“Jadi, tersangka AS ini menggunakan beberapa rekening sebagai tempat penampungan uang korbannya. Dari keterangan tersangka, Ia telah menjalanka penipuan ini selama 3 tahun. Dimana tersangka belajar otodidak dan perbulannya dapat meraup keuntungan sebesar Rp15 juta,” terang Gidion Arif.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 28 UUD 45 A nomor 19 tahun 2016 tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara. (Ferry Anthony)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *