Tahun 2020 Pekanbaru Miliki 15 Kecamatan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemekaran kecamatan Kota Pekanbaru terus bertambah. Ditargetkan, tahun 2020 mendatang, jumlah kecamatan yang ada di Kota Bertuah ini menjadi 15 kecamatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Hazli kepada LamanRiau.com Rabu (30/5) dikantornya.

Dikatakan Hazli, saat ini rencana pemekaran kecamatan sudah tahapan pengajuan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru untuk dilakukan pembahasan.

“Kami sudah lengkapi persyaratannya, mulai dari administrasi, teknis, persyaratan kewilayahan, kajian dan persyaratan lainnya,” kata Hazli.

Kota Pekanbaru memiliki 12 kecamatan yakni Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai dan Rumbai Pesisir. Kemudian, Kecamatan Sail, Tenayan Raya, Limapuluh, Senapelan, Sukajadi dan Bukit Raya.

Untuk kecamatan yang akan dimekarkan dan tentu juga akan berganti nama, diantaranya Kecamatan Tampan, Rumbai Pesisir, Rumbai dan Tenayan Raya. Nama Kecamatan Tampan akan dihapuskan, karena pertimbangan nama yang sama dengan salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.

Sebagai gantinya, nama Kecamatan Tampan diubah menjadi Kecamatan Binawidya. Sedangkan kecamatan baru hasil pemekaran dinamakan, Kecamatan Tuah Madani. Pertimbangan nama itu lantaran di wilayah itu identik dengan kampus Universitas Riau.

Wilayah Kecamatan Tenayan Raya, akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Kulim dan Kecamatan Tenayan Raya. Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan Kecamatan Rumbai. Sebab, berdasarkan historis, wilayah Rumbai memang berada di lokasi Kecamatan Rumbai Pesisir saat ini.

Untuk kecamatan Rumbai saat ini berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai Barat. Untuk wilayah pemekaran Kecamatan Rumbai Pesisir nantinya bernama Rumbai Timur yang mana wilayahnya dari Jalan Sembilang hingga ke Limbungan. “Jadi, ada tiga kecamatan baru. Totalnya nanti ada 15 kecamatan,” ungkapnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan yang akan dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) DRPD Kota Pekanbaru. Jika rencana pemekaran tersebut telah disetujui DPRD Kota Pekanbaru, proses selanjutnya adalah meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Tahun ini sudah selasai, Pemko juga akan mengurus kode register wilayah. Proses ini diperkirakan memakan waktu cukup lama, sebab perlu diverifikasi oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya. (Ferry Anthony)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *