Penerimaan Murid Baru Tingkat SD, Usia 6 Tahun Wajib Lampirkan Hasil Uji Psikolog

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – PPBD Tingkat SD Tahun Ajaran Baru akan segera dibuka pada 2 Juli 2018. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru juga telah mengumumkannya secara resmi tentang perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD tahun ajaran 2018/2019.

Namun ada hal yang berbeda mengenai penerimaan kali ini, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengatakan dalam penerimaan siswa SD diprioritaskan calon siswa yang sudah berumur 7 tahun.

Hal ini diungkapkan Kabid SD Disdik Kota Pekanbaru, Darisman kepada Lamanriau.com Kamis (31/5) diruang kerjanya.

Darisman mengatakan dalam penerimaan siswa SD diprioritaskan calon siswa yang sudah berumur 7 tahun. Hal tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2017, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kita juga telah mendapatkan Juknis dari pusat dan arahan dari Pak Kadis, anak yang masuk SD tahun ini umurnya wajib 7 tahun. Nanti ada kita rangkingkan berdasarkan umur mereka jika ada kisaran 6.5 hingga 7 masih kita terima. Nah bagi anak yang umurnya 6 tahun wajib mendapatkan rekomendasi dari psikolog,” kata Darisman.

“Bagi siswa yang masuk SD namun belum sesuai dengan umur yang ditetapkan, sistem data pusat tidak akan menerima atau merekam, sehingga anak tersebut tidak tercatat dan mendapatkan nomor induk siswa nasional. Terkecuali usia 6 tahun per 2 Juli , dan melampirkan hasil uji psikolog dapat diterima,” jelas Darisman. (Ferry Anthony)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *