Riau  

Operasional PT Safari Riau Langgar Aturan, Pihak Terkait Diam

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Berjalan beberapa tahun di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan, operasional PT Safari Indonesia dinilai menlanggar aturan. Anak perusahaan grup PT ADEI Plantations, terkesan kebal hukum dan tak mendapat respon dari pihak terkait.

Anggota Komisi II DPRD Riau H Sugianto mengatakan, dari penelusuran yang dilakukannya, perusahaan perkebunan sawit ini hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.500 hektar. Namun kenyataan di lapangan, perusahaan sudah menanam lebih dari 5.000 hektar.

“Bahkan sekarang tengah berupaya melepaskan lahan seluas 1.000 hektar yangbsampai hari ini tak ada satu pun surat izin terbit yang mereka miliki, tapi aktifitas sudah mereka lakukan,” kata Sugianto, Selasa (29/5).

Sugianto menyebutkan, kalau ditarik dari kacamata hukum, tindakan PT Safari Riau melanggar aturan pengelolaan perkebunan di luar perizinan. Begitu juga dari segi tata perdagangan, perusahaan sudah melanggar perjanjian ekspor Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) maupun Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Produksi sawit mereka seharusnya tidak lolos karena minyak mereka illegal yang berasal dari perusahaan yang beroperasi di kawasan di luar perizinan,” jelasnya.

Sugianto beranggapan, tindakan non legal perusahaan PT Safari Riau sejalan dengan perusahaan induk PT Adei Plantations. Keduanya yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sejak kehadirannya tak memberikan dampak positif bagi masyarakat Pelalawan.

Keberadaan PT Adei dan anak perusahaannya bahkan mengakibatkan kerugian negara sangat banyak, merusak ekosistem alam, sungai dan menanam di areal transmigrasi yang mengakibatkan kerugian di masyarkat

“Tapi sederetan kasus kejahatan kehutanan dan perkebunan PT Adei dan anak perusahaannya seolah-olah kebal dengan hukum,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *