Hukrim  

Bawaslu Riau Saksikan Sidang Ketiga Kasus Politik Uang di PN Bengkalis

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai menyidangkan kasus dugaan politik uang yang melibatkan seorang anggota DPRD Bengkalis dalam sebuah acara salah calon Gubernur Riau di Pulau Rupat, Selasa (5/6).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr Sutarno SH, MH itu merupakan sidang hari ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Rupat, saksi ahli dari KPU Riau Ilham Yasir, SH, LLm dan Ahli Pidana dari Universitas Riau Dr. Erdianto, SH, MH.

Ketua Hakim Majelis Dr Sutarno SH, MH menyidangkan perkara dengan terdakwa Nur Azmi Hasyim, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bersama ajudannya Adi Purnawan. Keduanya didakwa telah melakukan politik uang pada saat melakukan reses di sebuah desa di Kecamatan Rupat. Saat itu terdakwa membagikan baju kaos paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018 yang berisi uang Rp50.000,- didalamnya.

Bertindak sebagai anggota hakim majelis, Muhammda Risky, SH, Musmar, SH dan Wimmie D Simarnata, SH. Sidang itu sendiri langsung disaksikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bersama Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Riau yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polda dan Kejati Riau.

Rusidi Rusdan mengatakan, maksud kedatangan pihaknya bersama Tim Sentra Gakkumdu dalam rangka memberikan dukungan moral dan semangat kepada Panwaslu Bengkalis dalam menghadapi sidang.

“Saya memahami bahwa sekalipun anggota Panwaslu kita hadir di persidangan adalah sebagai saksi pelapor, tapi tetap memerlukan kesiapan mental yang kuat karena akan berhadapan dengan pertanyaan dari Majelis Hakim, Terdakwa dan Tim Kuasa Hukumnya,” kata dia.

Rusidi memberikan semangat kepada Panwaslu Bengkalis untuk tidak ragu dan takut dalam mengungkap kebenaran demi tegaknya hukum dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. “Dan kami juga berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dangan seadil adilnya,” tambanya.

Anggota KPU Riau Ilham Yasir dalam keterangan kesaksian memperkuat apa yang sudah dilakukan oleh Panwaslu dan Gakkumdu Kabupaten Bengkalis. Ia menilai kegiatan kampanye membagi-bagi uang disandingkan dengan kegiatan reses tidak dibenarkan.

“Reses itu menggunakan fasilitas negara untuk kampanye Paslon jelas-jelas dilarang, ditambah lagi ada bagi-bagi uang yang sangat jelas sebagai perbuatan pidana Pemilu, baik unsur-unsurnya, pelakunya dan penerimanya. Semua unsur terpenuhi perbuatan pidana pemilihan,” katanya.

Sementara itu diperoleh informasi bahwa sidang hari ini merupakan hari ketiga, setelah sebelumnya hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 merupakan sidang perdana kasus money politik pertama dan satu-satunya di Riau sampai dengan saat ini dengan agenda mendengarkan dakwaan.

Majelis Hakim menolak upaya pra peradilan yang diajukan oleh Terdakwa. Sidang dilaksanakan secara maraton bahkan sampai malam hari, direncakan sidang pembacaan putusan akan dilkasanakan pada Jumat tanggal 8 Juni 2018 yang akan datang. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *