Riau  

Gratifikasi, Perusahaan Dilarang Berikan THR untuk Anggota DPRD Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU– Pimpinan DPRD Riau imbau kepada seluruh perusahaan atau korporasi untuk tidak memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau jelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang tinggal beberapa hari lagi.

“Kepada perusahaan atau korporasi, jangan memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada anggota dewan jelang lebaran tahun ini. Sesuatu yang dimaksud bisa seperti THR dan lainnya,” kata Wakil Ketua DPRD Riau H Noviwaldy Jusman, Selasa (5/6).

Hal serupa juga ditujukan kepada seluruh anggota dewan agar tidak menerima sesuatu dari perusahaan atau korporasi. Karena menurutnya, hal ini bisa masuk dalam kategori gratifikasi dan melanggar aturan hukum.

“Kita sudah ingatkan kepada anggota dewan untuk tidak menerima sesuatu dari pihak ketiga, kecuali jika ada masyarakat biasa yang dengan cintanya memberikan sesuatu kepada anggota dewan, itu pun mesti ada batasannya juga,” jelasnya.

Politisi Demokrat ini pun menyampaikan, apa yang dikatakannya semata-mata untuk menjadikan lembaga DPRD Riau lebih bermartabat dan demi menghindari persoalan hukum yang dilakukan oleh masing-masing anggota dewan.

“Jika ada juga anggota dewan yang bandel meminta-minta THR ke pihak ketiga atau sebaliknya, laporkan ke kami. Saya nanti akan sampaikan ke Badan Kehormatan untuk kemudian diteruskan ke penegak hukum,” terangnya.

Terakhir ia sangat mendukung imbauan Komisi Pemberantasan Hukum (KPK) kepada perusahaan atau korporasi untuk tidak memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara jelang lebaran tahun ini. “Saya setuju dengan KPK,” tutupnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *