Hukrim  

Politik Uang, Anggota DPRD Bengkalis dan Ajudan Dituntut 42 Bulan Penjara

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan tuntutan 42 tahun penjara bagi dua pelaku politik uang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018. Keduanya juga diperintahkan agar segera ditahan.

Kedua pelaku yakni Ketua DPC Demokrat Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnama dihadapkan ke majelis hakim PN Bengkalis dalam sidang keempat dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Kamis (7/6).

Sidang yang dimulai pada pukul 10.30 Wib, dipimpin Ketua Majelis Dr Sutarno SH MH. Keduanya dituduh melakukan tindakan kotor berupa pemberian uang untuk pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 3 Firdaus-Rusli, dalam sebuah kegiatan reses di Kecamatan Rupat.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah pasal 187 huruf a ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Penilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa adalah 42 bulan penjara dengan perintah terdakwa ditahan, denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan membayar beban perkara Rp5000 dilanjutkan agenda pledoi dari Penasehat Hukum para terdakwa jam 16.00 Win. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *