Wiranto Pastikan Tak Ada Pelemahan KPK dalam Revisi RUU KUHP

LAMANRIAU, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memastikan tidak ada yang dirugikan dan dilemahkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sedang dibahas.

Ia mengatakan, adanya revisi RUU KUHP tersebut tidak berarti meniadakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Badan, proses peradilan serta kewenangan, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap dan tidak ada yang berubah.

“Jadi tetap tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang melemahkan. Tidak ada,” ujar Wiranto di Gedung DPR, Kamis (6/6).

Lebih jauh Wiranto mengatakan, tujuan dimasukkannya delik korupsi ke RUU KUHP adalah sebagai pedoman umum untuk melaksanakan tindak pidana peradilan dan tindak pidana khusus. Itu berarti, katanya, istilah hukumnya ada lex generalis yang ada di KUHP, sedangkan lex spesialis ada di UU Tipikor dan Narkotika.

Mantan Panglima ABRI (Pangab) tersebut memastikan, jika ada dugaan RUU KUHP akan melemahkan aparat penegak hukum yang mengganti tindak pidana khusus seperti KPK, hal tersebut tidak benar. Sebab RUU KUHP sifatnya hanya mengonsolidasikan perundang-undangan peninggalan Belanda yang dikodifikasi, sehingga UU tersebut tidak menarik delik-delik tindak pidana khusus, tetapi hanya pokoknya saja.

Oleh karena itu, pihaknya pun mengoordinasikan agar jangan sampai ada salah penilaian dari KPK sebagai pengguna UU tersebut. Ia mengatakan, seluruh pihak, termasuk Presiden memiliki semangat untuk memberantas korupsi sehingga menurutnya tidak mungkin pemerintah mempunyai niatan untuk melemahkan KPK.

“Ini (RUU KUHP) pedomannya saja kok! Delik-delik tindak pidana khusus itu dimasukkan hanya pokok-pokoknya saja. Dengan adanya UU ini berarti tidak meniadakan tindak pidana khusus yang dilaksanakan di badan-badan yang sudah ada. Tidak pernah ada membubarkan badan itu apalagi KPK, BNN, tetap saja jalan,” terangnya.

“Bahkan mereka juga menjadi lebih sempurna karena diperkuat olehlex generalis yang ada dalam KUHP dari lex specialist yang sudah ada sebelumnya,” papar Wiranto. Keduanya, kata Menko Polhukam, tidak tumpang tindih karena yang KUHP bertindak sebagai pedoman yang dispesialkan dengan UU bersangkutan yang sudah ada, dalam hal korupsi berarti UU Tipikor.**(Bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *