Jelang Masa Tenang, Bawaslu Minta KPU Segera Bersihkan APK Paslon Pilgub Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Menjelang masuknya masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 27 Juni 2018, Bawaslu Riau meminta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur yang masih terpasang di beberapa wilayah.

 

Permintaan itu, kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang tahapan kampanye pada pasal 31. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

 

“Dimohonkan kepada sahabat KPU Provinsi Riau berkenan untuk menginstruksikan kepada KPU Kabuoaten/Kota agar berkoordinasi dengan Panwaslu dalm pelaksanaan pembersihan APK dimaksud, mengingat 3 hari sebelum hari pelaksanaan pungut hitung itu adalah hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018,” demikian permintaan Rusidi, Rabu (20/6).

 

Menurut Rusidi, masa kampanye pasangan calon akan berakhir pada 23 Juni, tanggal 24-26 adalah masa tenang, maka Bawaslu Riau minta semua APK sudah dibersihkan. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *