Panwaslu Kota Pekanbaru Larang Pemasangan Alat Peraga Citra Diri Paslon Selama Masa Tenang

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Selesainya tahapan kampanye Pemilihan Gubernur Riau 2018 dan masuknya masa tenang dari tanggal 24 – 26 juni 2018, maka Kepala Daerah yang sebelumnya menjalani cuti kampanye kembali aktif menjadi kepala daerah.

Ada Arsyadjuliandi Rachman yang kembali menjadi Gubernur Riau, Firdaus Walikota Pekanbaru, Syamsuar Bupati Siak dan Suyatno Bupati Rokan Hilir. Setelah kembali menduduki jabatan tersebut, maka alat peraga yang memuat citra diri seperti foto dan nama sebagai kepala daerah akan kembali terpasang.

Menyikapi hal tersebut Panwaslu mengeluarkan sikap resmi bahwa tidak dibenarkan memasang alat peraga yang mencantumkan citra diri baik berupa foto dan nama sebagai kepala daerah maupun foto dan nama sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan Bahwa tentang situasi dimana paslon kembali menjabat sebagai kepala daerah setelah masa cuti kampanye adalah yg pertama kali kita hadapi di pekanbaru sejak disahkannya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu memang ditemukan penafsiran yang berbeda2 tentang pembedaan seseorang itu sebagai calon dan sebagai kepala daerah,” ujar Indra.

Indra menambahkan karena pentingnya permasalahan ini maka dilaksanakan rapat pleno pimpinan untuk mengambil keputusan resmi.

“Panwaslu pekanbaru memutuskan melarang pemasangan alat peraga yang mencantumkan citra diri paslon dengan alasan apapun karena berpotensi menguntungkan/merugikan salah satu paslon sampai dilaksanakannya pemungutan suara 27 juni nanti,” ucapnya.

Sementara itu Koordiv Organisasi dan SDM Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi mengimbau agar pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan lurah agar tak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon termasuk memasang spanduk-spanduk imbauan yang memuat foto dan nama kepala daerah yang saat ini juga menjadi paslon gubernur dan wakil gubernur Riau.

Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Yasrif Yakub Tambusai mengatakan gubernur, bupati dan walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih sebagaimana diatur didalam Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan diatas merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi berupa pidana 1-6 bulan penjara dan/atau denda 600 ribu sampai dengan 6 juta rupiah,” tutup Yasrif. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *