Hukrim  

Bagikan Bahan Baju Calon Gubernur Riau, Tersangka Kasus Politik Uang di Inhu Ditahan

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Setelah melalui pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Indragiri Hulu, akhirnya tersangka politik uang berupa pembagian bahan baju pada saat Pemilihan Gubernur Riau di Inhu ditahan. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Rengat.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu pada Senin 9 Juli 2018 lalu telah dibahas tindaklanjut kasus money politik yang terjadi di desa Babat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Inhu pada 25 Juni 2018 sekitar jam 17.00 Wib. Pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Babat sedang berkumpul didepan rumah salah satu warga dan menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu Paslon Gubernur Riau 2018. Bahan kain tersebut diberikan DS selaku tim kampanye.

Dalam rapat Sentra Gakkumdu, penyidik menyatakan kasus tersebut dapat dilimpahkan ke Jaksa, dan penyidik meminta pendpat Jaksa dan Panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka. Penangkapan dilakukan pada malam harinya.

Pada Selasa 10 Juli 2018, Panwaslu Inhu bersama Jaksa berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negri Rengat untuk berencana menyerahkan berkas perkara.

Jadwal persidangan pelaku rencananya akan digelar Selasa tanggal 17 Juli 2018 dan akan diinformasikan kepada pihak Panwaslu dan Jaksa pada Senin 16 Juli 2018.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan pers mengatakan, Pemilihan Gubernur Riau yang telah berlangsung pada 27 Juni 2018 lalu, masih meninggalkan beberapa kasus pelanggaran yang sedang ditangani oleh pengawas Pemilu.

Selain di Inhu, kasus pidana mencoblos dua kali di Kampar juga sudah dilimpahkan ke PN Bangkinang. Sidang akan digelar pada Selasa 17 Juli 2018. Dalam sidang nanti Sentra Gakkumdu Kampar akan menghadirkan anggota KPU Riau, Ilham Yasir, SH, LLm sebagai Saksi Ahli. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *