Hukrim  

Anggota Dewan Bandar Narkoba Layak Diganjar Hukuman Mati

Fahira Idris

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komite III DPD RI mengapresiasi prestasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan menangkap anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan yang diduga kuat sebagai bandarnya.

Ia diduga menjadi pemilik sabu seberat 105 kilogram dan pil ekstasi 30 ribu butir. Menurut Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, pelaku laik dituntut dan dijatuhi hukuman mati.

“Penangkapan ini semakin membuktikan bahwa jihad kita melawan dan memberantas narkoba semakin berat. Seorang anggota Dewan yang seharusnya menjadi yang terdepan melawan narkoba malah menjadi gembong besar narkoba,” kata Fahira Idris, Jumat (24/8).

Fahira mengungkapkan, hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku, karena selain banyaknya narkoba yang dimilikinya dan diduga kuat merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Ia menduga, si pelaku juga yang mengendalikan barang untuk beberapa wilayah seperti, Aceh, Kepulauan Riau dan Sumut, status pelaku adalah seorang anggota DPRD.

“Anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan malah menjadi biang kerusakan masyarakat dan bangsa,” tambahnya.

Menurut Fahira, hukuman mati bagi pelaku yang juga anggota dewan ini, akan jadi peringatan bagi siapa saja gembong narkoba atau siapa saja yang masih terlibat bisnis narkoba.

Terlebih, mereka yang menggunakan status atau jabatannya untuk menjalankan bisnis haram ini, bahwa negara ini serius melakukan jihad melawan narkoba.

“Sekali lagi, pelaku layak dihukum mati. Jangan sampai level kedaruratan narkoba kita seperti Filipina. Siapapun yang terlibat apalagi menjadi bandar dan pengedar tidak ada ampun karena hukuman berat hingga mati menanti,” pungkasnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *