Pejabat RT dan RW Terdaftar Sebagai Caleg Parpol Wajib Dicopot

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengintruksikan pada seluruh camat untuk mencopot semua pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang terdaftar sebagai Caleg peserta Pemilu 2019.

Intruksi tersebut disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Drs. H. Mohd. Noer, MBS, SH, Msi, MH melalui surat bernomor 100/POTDA-462/VIII/2018.

Menurut Noer, ada empat poin penting sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Pertama, bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan anggota salah satu partai politik,” bunyi poin pertama surat tersebut.

Kedua, sehubungan telah dikeluarnya Daftar Calon Sementara (DCS) 2018 oleh KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru diminta seluruh camat untuk menginventarisir RT/RW yang terdaftar sebagai Caleg dan berkordinasi dengan KPU.

Ketiga, bagi perangkat RT/RW yang telah terdaftar dalam DCS, jika tak ada surat pengunduran diri dari yang betsangkutan, pejabat berwenang dapat memberhentikan dengan hormat. Selanjutnya ditunjuk atau dipilih pejabat RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku.

Keempat, kepada saudara Camat untuk tidak lagi membayarkan honor atau insentif bagi perangkat RT/RW yang terdaftar sebagai Caleg, terhitung tanggal ditetapkannya DCS oleh KPU,” tutupnya. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *