Tim Ahli Sidang Penetapan 30 Benda Cagar Budaya di Siak

Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Siak melakukan sidang penetapan status peninggalan sejarah sebagai Cagar Budaya.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Budawan Riau OK Nizami Jamil, Kasubang TU BPCB Batu Sangkar, Agoes Tri Mulyono SH, Ilham Temas, Prof Suwardi MS dan Johanes melaksanakan sidang Penetapan Status Peninggalan Sejarah sebagai Cagar Budaya di kantor Lembaga Warisan Budaya Melayu Pekanbaru, Kamis (30/8)

“Sidang yang dilakukan merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak kepada Tim Cagar Budaya Kabupaten Siak. Adapun 30 usulan penetapan status sejarah cagar budaya tersebut sudah dilengkapi dengan kajian, data serta dokumentasi dari pihak terkait,” kata OK Nizami Jamil.

Dari 30 usulan untuk penetapan status peninggalan sejarah sebagai cagar budaya tersebut yakni antara lain Makan Sultan Ismail merupakan Raja Siak ketiga di Kecamatan Mempura, Makam Datuk Kelantan di sungai Mandau, Kolam Tujuh Sungai Mandau, Makan KH Muhammad Nuh di Kecamatan Pusaka.

Kemudian Makam Datuk Badak Koto Gasib, Makam Datuk Awang di Siak Sri Indrapuram. Perahu Purba Kecamatan Sungai Mandau serta beberapa peninggalan sejarah lainnya.

Ketigapuluh usulan ini sudah lengkap dengan datanya, baik data kajian dan dokumentasi. “Tentunya dalam sidang ini kami akan lakukan kajian, pembahasan dan penelitian terhadap data yang diusulkan. Sidang ini akan dilaksanakan selama tiga hari bersama tim,” ungkap Nizami Jamil lagi

Untuk hasil penetapan yang diusulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak nantinya, hasilnya akan dikomfirmasi lagi ke dinas terkait ataupun ke Bupati Siak. “Semua itu tergantung nanti kepada Pemerintah Kabupaten Siak,” pungkas dia. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *