Dukung Bacaleg, Bawaslu Rekomendasi Sanksi untuk PNS RSUD Arifin Ahmad

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gara-gara mendukung salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekanbaru terancam disanksi. Dugaan dukungan terhadap salah satu Bacaleg itu terjadi di Kecamatan Tenayan Raya.

“Sudah selesai dikaji dan dibahas oleh Bawaslu Kota Pekanbaru,” kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, Kamis (13/9).

Dari hasil rapat pleno Bawaslu, kata dia, yang bersangkutan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Republik Indonesia (RI) untuk diberi sanksi.

“Yang bersangkutan telah melanggar azas netralitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Indra.

Indra menceritakan, dugaan pelanggaran itu dilakukan pada hari raya Idul Adha lalu. Pelaku yang berinisial MJ ini saat itu memberi kata sambutan menjelang solat Ied di lingkungan RW 14 Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya.

“Pelaku adalah ketua RW, ketika memberi sambutan menjelang sholat Idul Adha, dalam sambutannya pelaku mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung salah seorang Bacaleg DPRD Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Ditanya dimana yang bersangkutan bekerja, Indra menyebut pelaku saat ini masih aktif sebagai ASN di RSUD Arifin Ahmad. “RSUD Arifin Ahmad Provinsi Riau,” imbuhnya. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *