Bawaslu Riau Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Politik Uang di Rohil

LAMANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI – Bawaslu Riau beserta tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu dari Polda dan Kejati Riau turun ke Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan supervisi penanganan kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh oknum calon legislatif salah satu partai politik di daerah itu, Rabu (7/11).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya saat ini dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan peran dan eksistensi strategis lembaga dalam mengawal Pemilu 2019 yang berintegritas dan terpercaya bagi kemajuan bangsa.

“Sentra Gakkumdu Bawaslu Rohil masih mendalami kasus bagi-bagi sembako oleh salah seorang Caleg Dapil 1 yang juga anggota DPRD Rohil aktif berinisial KRS,” terang Rusidi.

Pendalaman yang dilakukan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang menerima pemberian sembako, setelah itu tim akan meminta pendapat ahli dari KPU Riau dan ahli hukum pidana termasuk juga meminta keterangan kepada Ketua dan Sekwan DPRD Rohil, serta terduga KRS untuk disimpulkan apakah perbuatan itu 5ermasuk pelanggaran atau tidak.

“Kasus ini akan terus kami pantau karena sudah jadi konsumsi publik, supaya hasilnya transparan dan akuntabel sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini bergulir dari temuan Bawaslu Rohil, pemberian paket sembako berupa beras, susu kaleng, gula dan bubuk teh yang berasal dari pemberian anggota DPRD Rohil berinisial KRS kepada puluhan orang masyarakat korban banjir di Kepenghuluan Karya Mulyo Sari Kecamatan Pekaitan beberapa waktu yang lalu.

“Terduga akan secepatnya dipanggil untuk mengetahui motifnya. Apakah saat itu dia sebagai anggota DPRD aktif atau sebagai caleg. Kalau terbukti KRS bersalah nanti akan dijerat dengan pidana Pemilu berupa hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara ditambah denda Rp24 juta dan terkait statusnya sebagai caleg nanti akan kita lihat, apakah ada kemungkinan dilakukan diskualifikasi atau tidak,” terangnya.

Ketua Bawaslu Riau yang juga kandidat doktor UIN Suska Riau ini mengimbau kepada seluruh caleg agar kedepannya, penyerahan bantuan bencana seperti ini lebih berhati-hati karena adanya ketentuan pidana dalam undang-undang pemilu yang bisa menjerat para pelakunya jika melanggar aturan. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *