Umum  

Kementerian Dalam Negeri RI Sampaikan Surat Teguran Terhadap Bupati dan Walikota Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah sebulan yang lalu badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Menggumumkan 9 Kepala Daerah Terlibat Deklarasi Pro-Jokowi (Projo). Kini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahyo Kumolo sampaikan surat Penyampaian Teguran Terhadap Bupati dan Walikota Provinsi Riau ke Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim.

Hal itu disampaikan bekenaan  dengan Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Riau yang bernomorkan  185/RI/PM.05.01/11/2018 tanggal 6 November 2018. Dalam surat yang disampaikan tersebut, terdapat 3 poin isi besar tersebut, yakni :

  1. Bawaslu Provinsi Riau melalui kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/TM/PP/Prov/04.00/x/2018 yaitu acara Deklarasi Relawan Projo Riau yang dihadiri sejumlah Bupati/Walikota diprovinsi Riau yang diduga melakukan penandatanganan Pernyataan Dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dengan menggunakan nama jabatan Bupati/Walikota, Yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Walikota Pekanbaru, Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan singing, Bupati Rokan Hilir dan Bupati Kepulawan meranti.
  2. Berdasarkan ketentuan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagai Mana Telah Diubah dengan Undang –Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Diatur ketentuan :
  • Pada ketentuan Pasal 373 Ayat (1) Menyatakan bahwa “ Pemerintahan Pusat Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi”.
  • Pada Ketentuan Pasal 373 Ayat (2) “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten atau Kota”.
  1. Berdasarkan Ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dinyatakan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, wakil presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, harus memenuhi beberapa ketentuan :
  • Tidak boleh menggunkan Fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat Negara sebagai mana diatur dalam ketentuan  peraturan perundang-undangan,
  • Menjalani cuti diluar tanggunngan Negara, dan
  • Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyeleggaraan Negara penyelenggaraan Pemerintah Daerah.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *