Bawaslu Tingkatkan Patroli Pengawasan Hoaks Jelang Pemilu 2019

LAMANRIAU.COM, JAKARTA  – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) tingkatkan intensitas koordinasi bersama beberapa lembaga – lembanga untuk penanganan dan penyebaran informasi bohong atau hoaks menjelang pemilihan umum (Pemilu)  pada 17 April 2019. Beberapa Lembaga tersebut di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Dewan Pers, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo). Selasa (26/19).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan “Tren hoaks naik, tapi kami belum tahu jumlahnya”,Selama pemilu 2019 sampai Februari, Bawaslu menerima 1.500 laporan dari Kemenkominfo tentang hoaks.

Kemenkominfo menelusuri serta mencatat informasi hoaks yakni terdapat sebanyak 53 hoaks pada  bulan Oktober 2018, 63 hoaks pada bulan November, dan 75  hoaks pada bulan Desember 2018.  sedangkan pada bulan Januari 2019 terdapat 175 hoaks serta 353 hoaks pada Februari 2019. “Jangan ‘buang’ (sebar) hoaks sembarangan. Periksa dulu benar atau tidaknya sebuah informasi yang didapat,” Ujar Herry Abdul Aziz Staff Kemkominfo.

terdapat beberapa larangan dalam berkampanye didalam media sosial,  Yakni mempersoalkan Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang dilarang lainnya adalah melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain, atau menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat.

Bawaslu mengatakan, pelanggar akan dikenai Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaksana, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.(tmp)***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *