Pemkab Inhu dan KPUD Gelar Deklarasi Kemitraan Konflik Pemilu 2019

LAMANRIAU.COM, INHU –Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar acar Apel Deklarasi Kemitraan Konflik yang diselenggarakan diLapangan RTH Rengat dipimpin oleh Assisten I Pemkab Inhu Drs Asriyan, Kamis (04/04) siang.

Acara tersebut juga dihadiri, BPHP Riau Bambang, Kasdim 0302/Inhu Mayor Inf S. Nababan, Pasi Intel Kodim 0302/Inhu Kapten Inf Yunasri, Kasi Intel Jaksa Inhu Bambang dwi Syahputra, Kabag Ops Polres Inhu Kompol A. Salmi, Kaban Kesbang pol Inhu Adri, Kakan Satpol PP Inhu Boby Rahmat, ketua KPU Provinsi Ilham Muhammad Yasir, Ketua KPU Inhu Yenni Mairida, PPK se-Kab. Inhu, Perwakilan Perusahaan PT CSS, Kelompok Tani se-Kab. Inhu.

Dalam pelaksanaan apel tersebut, dilakukan pembacaan Deklarasi Kemitraan Konflik yang diwakili oleh salah seorang dari Kelompok Tani, Romi, yang juga dilakukan penandatangan serta disaksikan seluruh Stakeholder.

Drs Asriyan selaku Assisten I Pemkab Inhu dalam sambutannya mengatakan, penanganan konflik sosial adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum pada saat maupun sesudah terjadinya konflik yang mencakup aspek pencegahan aspek penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik dengan tujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram damai dan sejahtera.

Drs Asriyan juga mengatakan, dari penanganan konflik ini salah satunya berupa kemitraan konflik dalam wujud Kerjasama yang dilakukan dalam areal konflik dan merupakan suatu solusi terbaik tanpa mengakibatkan sesuatu Konflik baru Konflik kehutanan tanaman industri kemitraan ini dilakukan antara pihak masyarakat kelompok tani dan koperasi dengan perusahaan pemegang IUP HTI, unit manajemen yang akan berdampak positif bagi kedua belah pihak, serta kenyamanan menjalankan usaha oleh perusahaan-perusahaan serta terciptanya hubungan yang harmonis dan kondusif.

“Kata kunci dalam penyelesaian konflik ini adalah peran masyarakat kelompok tani dan koperasi terhadap kawasan hutan adalah pintu masuk penyelesaian konflik yang telah ada, selanjutnya dilakukan upaya upaya mediasi dan konsiliasi dan konsolidasi terhadap pihak-pihak yang berkonflik ketidaksepahaman secara bertahap kemitraan,” ujar Asriyan.

“Langkah-langkah dan prosedur berbasis regulasi dan peraturan perundang-undangan telah dibahas dalam rapat pimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan”,Tambahnya.

Sumber : Halloriau

Edittor : Pajar

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *