Riau  

Pemprov Riau Terbitkan Pergub Pariwisata Halal

Masjid Raya Annur Provinsi Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Pariwisata Halal. Penetapan pariwisata halal tersebut dituangkan Pergub nomor 18 tahun 2019, yang ditandatangani oleh Gubernur Syamsuar pada 5 April 2019.

“Iya, Pergub Pariwisata Halal sudah ada dan sudah diteken pak Gubernur, seperti di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie di Pekanbaru, Rabu (10/4).

Pergub diterbitkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pelayanan kepada wisatawan agar menikmati kunjungan wisata yang halal di Provinsi Riau.

“Pemerintah saat ini sudah menetapkan Riau sebagai destinasi pariwisata halal, dan saya sudah menadatangani Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pariwisata halal,” kata Gubernur Syamsuar.

Dia mengatakan, Pergub itu sebagai komitmen Pemprov Riau menyiapkan regulasi sebelum Gubernur melakukan MoU dengan Menteri Pariwisata dalam rangka mewujudkan pariwisata halal pada Selasa (9/4).

“Ya, tanggal 9 April saya bersama Kepala Dinas Pariwisata Riau, Fahmizal Usman, diundang Menteri Pariwisata untuk menandatangani kerjasama,” kata Syamsuar.

Gubri menjelaskan, aturan pariwisata halal bertujuan sebagai pedoman bagi pelayanan kepada wisatawan dan demi kemajuan ekonomi di Riau.

“Setidaknya kita bisa mengimbangi Thailand yang penduduknya lebih banyak nonmuslim,” ucap Syamsuar. (adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *