Limbah PT Chevron Diduga Cemari Sungai Tahura, DPRD Riau akan Cek ke Lokasi

Hearing Komisi IV DPRD Riau bersama Dinas LHK dan manajemen PT Chebron.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pihak DPRD Riau menerima laporan dari masyarakat terkait pencemaraan lingkungan di kawasan hutan lindung Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Syarif Kasim, yang diduga berasal dari limbah PT Chevron Pasific Indonesia.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat bersama PT CPI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat untuk memintai keterangan terkait pencemaran limbah minyak tersebut.

“Ada pencemaran lingkungan hidup di Tahura yang diduga dilakukan oleh CPI. Dan Cevron tadi mengakui itu. Memang dikatakannya bukan B3. Tapi mereka mengakui itu tumpahan minyak menutupi sungai di Tahura,” ucap anggota Komisi IV DPRD Riau, Asri Auzar, Kamis (9/5).

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan pihak Chevron, mereka mengakui terjadi pencemaran limbah di sepanjang 2,4 kilometer sungai di konservasi hutan lindung yang berlokasi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Untuk menelusuri lebih jauh, pihak Komisi IV DPRD Riau akan mengecek ke lapangan, bersama tim ahli untuk mengetahui dampak dari pencemaran tersebut.

“Tadi mereka menyampaikan bahwa itu sedang dibersihkan. Informasi mereka ada sepanjang 2,4 Km. Tapi berdasarkan aduan masyarakat itu sepanjang sungai, makanya kita akan ke lapangan untuk mengecek ini,” ujar Ketua Demokrat Riau itu.

Asri tak ingin perusahaan penghasil minyak itu meninggalkan sejumlah persoalan sebelum berakhirnya masa kontrak pada 2021 mendatang.

“Kita tidak mau saat mereka habis kontrak dengan Riau, banyak persoalan yang ditinggalkan. Menguras APBD dan APBN untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Ini tidak kita inginkan,” sebutnya.

Lebih jauh Legislator asal Kabupaten Rokan Hilir itu meminta CPI berkomitnen untuk membersihkan lahan dan aliran sungai yang tercemar limbah minyak.

“Gimana dulu mereka datang begitu pula mereka pergi. Itu kita tekankan tadi. Kalau bicara dampak tentu akan terasa 10 atau 20 tahun. kita tak.mau tanggung kerusakan lingkungan setelah mereka pergi,” papar Asri.

Sementara itu, General Manager PGPA Chevron, Sukamto Thamrin meminta rekan media menunggu klarifikasi tertulis dari pihak Cevron.

“Ada laporan masyarakat. Tadi kami jelaskan dari versi kami bahwa apa yang dilaporkan tidak semuanya sesuai juga dengan apa yang lakukan, jadi itu aja klarifikasi kami. Nanti kami sampaikan tertulis saja yah,” paparnya. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *