Hukrim  

Polisi Ungkap Sindikat Pembuat Pil Ekstasi Ekstrak Kopi

Kasat Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam menujukkan sejumlah barang bukti alat pembuat narkoba yang disita Polres Bogor di Mapolres Bogor, Jumat (19/7/2019). Foto: Beritasatu)

LAMANRIAU.COM – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkoba jenis ekstasi di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka juga menyita alat cetak, bahan baku, dan 150 ekstasi siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam menuturkan, praktik sindikat pembuatan pil ekstasi ini hampir belangsung satu bulan dengan hasil produksi sekitar 500 pil per hari.

“Dalam satu mereka bisa mengedarkan 500 pil ekstasi. Mereka menjual di wilayah Jabodetabek,” kata Andri di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (19/7/2019).

Adapun awal pengungkapan, lanjut Andri, polisi menangkap tiga pelaku MS, DK, dan ES di daerah Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor pada akhir Maret 2019. Hasil pengembangan, polisi berhasil menyita mesin pembuat di daerah Cilangkap, Depok.

Selain mesin cetak, petugas juga menyita bahan baku narkoba jenis sabu, metamphetamin, juga obat-obat warung jenis paracetamol, serta ekstrak kopi.

“Obat paracetamol dan ekstrak kopi dicampurkan untuk memberikan efek tersendiri. Hal ini juga membedakan produksi sindikat ini,” papar Andri.

Dalam kesempatan yang sama, Satuan Narkoba Polres juga mengungkap hasil pengungkapan selama satu bulan terakhir. Andri menyebut periode Juni-Juli 2019, Polres Bogor berhasil mengungkap 40 kasus peredaran narkoba dengan 54 tersangka.

Hasil pengungkapan itu, sebanyak 40,11 gram sabu, 1,2 kilogram ganja kering sebagai barang bukti. Rata-rata, transaksi peredaran narkoba dari puluhan tersangka itu dilakukan mempergunakan media sosial.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, 127 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda pidana minimal Rp 10 miliar.

“Semua kasus ini telah lengkap dan hari ini juga kami serahkan kepada kejaksaan agar segera diajukan ke pengadilan,” tandas Andri. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *