Hukrim  

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 1,2 Miliar di BRK Pangkalan Kerinci

Humas Kejati Riau, Muspidauan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet Rp 1,2 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci.

Berdasarkan hasil penyidikan ada dua orang yang dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus perkara itu.

“Ya, sudah ada penetapan dua orang sebagai tersangka,” kata Muspidauan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Senin (9/9/2019) sore.

Mereka adalah FS selaku mantan pimpinan cabang (pimcab) bank tersebut. Kemudian Zu dari pihak swasta.

Penetapan tersangka keduanya disebutkannya, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan kemarin.

Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

Salah satu saksi yang diperiksa pada Senin kemarin yakni Yanuar, yang ketika itu menjabat sebagai Analis Kredit.

“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Hari ini saksi Yanuar yang dimintai keterangan,” ulasnya.

Muspidauan mengungkapkan, berkas perkara diusahakan rampung dalam waktu dekat.

Untuk selanjutnya segera dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti.
“Tahap I akan dilakukan setelah berkas perkara rampung,” ucapnya.

Dibeberkan Muspidauan, pengusutan perkara ini, terkait dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT Dona Warisman Bersaudara pada tahun 2017.

Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya, Zu merupakan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara. Namun saat itu dia tidak bisa mengajukan kredit karena terkendala BI checking.

Untuk menyiasatinya, maka ditunjuklah Ujang Azwar sebagai direktur. Hal itu diketahui tanpa sepengetahuan Ujang Azwar yang tak lain adalah adik iparnya.

Ternyata upayanya itu berhasil. Kredit tersebut disetujui. Namun dalam perjalanannya, belakangan kredit tersebut macet. (*)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *