Hukrim  

Kasus Korupsi Jalan Bengkalis, Eks Sekda Dumai Dieksekusi KPK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekda Dumai Muhammad Nasir ke Rumah Tahanan Kelas II B Pekanbaru.

Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara yang menjerat Nasir yakni korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Nasir yang saat tindak pidana terjadi merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis divonis 10 tahun penjara dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1636 K/Pis.suss/2020 tanggal 19 Mei 2020.

“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 23/Pid.Sus/TPK/2019/PT. PBR tanggal 13 Nopember 2019 dalam perkara atas nama terpidana M Nasir.

Pelaksanaan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana M Nasir ke Rumah Tahanan Kelas II B Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).

Selain pidana pokok, Pengadilan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Jika tidak membayar, kata Ali Fikri, maka harta benda Nasir disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 1 tahun,” katanya.

M Nasir telah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Selain Nasir, terpidana lainnya perkara ini, Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC) divonis lebih berat yakni 7 tahun 6 bulan penjara. (bsc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *