Disdukcapil Pekanbaru Targetkan 5 Bulan Selesai Ubah Data Warga di Kecamatan Pemekaran

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru target ubah data warga di kecamatan pemekaran selama 5 bulan. Ada 257 ribu data warga yang bakal berubah setelah kecamatan pemekaran ini berjalan.

“Target kami yang 257 ribu orang itu sudah selesai dalam waktu 5 bulan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa 25 Agustus 2020.

Lanjutnya, untuk perubahan data itu Disdukcapil sudah mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan ke Walikota Pekanbaru. Nantinya, masyarakat yang terdampak pemekaran bisa mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahan masing-masing.

“Diundang-undang kan dibenarkan untuk membentuk petugas registrasi di kelurahan. Nanti kita akan SK kan PNS di sana, agar masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kelurahan saja,” jelasnya.

Warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran harus ajukan permohonan untuk perubahan data. “Nantinya data direkap kelurahan, dan dilaporkan ke Disdukcapil. Baru kita cetak KTP-nya secara massal,” lanjutnya.

Disdukcapil tidak bisa mengubah data penduduk secara langsung tanpa adanya pengajuan dari penduduk yang bersangkutan.

“Kalau berdasarkan undang-undang, kita tidak bisa mengubah atau mencetak sendiri data warga. Warga harus melapor sendiri,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemko memekarkan kecamatan di Pekanbaru yang saat ini berjumlah 12 menjadi 15 pada tahun 2021 mendatang. Kecamatan pemekaran adalah Tampan yang akan dibagi menjadi dua kecamatan dan diganti nama yakni Tuah Madani serta Bina Widya.

Untuk Kecamatan Bina Widya juga akan menarik satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki, yakni Sungai Sibam.

Kemudian Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan jadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara dan Rumbai Timur. Rumbai Utara adalah perubahan nama sebelumnya Kecamatan Rumbai.

Sementara untuk Rumbai Timur adalah perubahan nama dari Kecamatan Rumbai Pesisir. Untuk Kecamatan Rumbai adalah merupakan penggabungan sebagian kelurahan dsri Kecamatan Rumbai Pesisir dan Rumbai saat ini.

Terakhir pemekaran untuk Kecamatan Tenayan Raya menjadi dua yakni akan dimekarkan menjadi Kecamatan Kulim dan Tenayan Raya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *