Kebijakan Rapid Test Antigen Terlalu Dipaksakan

Rapid Test Antigen
Pelaksanaan Rapid Test di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho menilai kebijakan pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk rapid test antigen untuk memenuhi syarat perjalanan keluar kota terbilang terlalu d ipaksakan. Sebab, kebijakannya terlalu pendek jaraknya dengan waktu keberangkatan masyarakat untuk berlibur.

Baca : Penerbangan Dibuka, Gugus Tugas Riau Minta KKP Maksimalkan Pemeriksaan

“Ini efek dari kebijakan pemerintah yang inkonsisten. Pemberitahuan kewajiban rapid test antigen ini terlalu pendek jaraknya dengan waktu keberangkatan liburan. Kesannya seperti pemaksaan. Sementara infrastukturnya belum siap. Termasuk pengawasan dan kepastian tarif rapid test antigen semua vendor atau penyedia,” katanya, Kamis 24 Desember 2020.

Kemudian, ia melanjutkan tarif rapid bandara atau stasiun lebih murah daripada rumah sakit. Sehingga masyarakat melakukan rapid test antigen ke tempat tersebut. Namun, jika hal tersebut d ilakukan masyarakat akan berkerumun dan virus Covid-19 menyebar secara cepat.

“Kalau bandara dan stasiun mereka ikut tes artinya banyak orang dan berkerumun. Sehingga berpotensi menyebarkan ke orang lain selama dalam masa kerumunan,” katanya.

Ia menyarankan jika pemerintah tetap mau memberlakukan rapid test antigen ini, perlu memastikan harga dan fasilitas yang tersebar seluruh daerah secara merata. “Tarif bandara sama stasiun lebih murah sedangkan rumah sakit mahal sekali. Jika terjadi perbedaan harga seperti itu. Masyarakat akan memilih yang lebih murah walaupun berisiko. Hal ini harus d ipikirkan pemerintah,” lanjutnya.

Sebelumnya, D itjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal dan Tahun Baru 2020/2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, D itjen Perhubungan Udara Kemenhub menyesuaikan dengan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi tersebut, D itjen Perhubungan Udara Kemenhub mewajibkan penumpang pesawat menunjukan hasil PCR test atau uji swab yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia.

Sementara untuk perjalanan dari dan ke bandara Pulau Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif menggunakan rapid test antigen yang berlaku tiga hari sebelum keberangkatan. (RCI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *