Hukrim  

KPK Masih Berhutang Tangkap Harun Masiku

Harun Masiku
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku (HM), yang juga buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 masih hidup.

Baca : KPK Maklum Publik Kecewa Soal Harun Masiku

“Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak selama kami tidak melihat jenazahnya, makamnya, kuburannya, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto, Minggu 10 Januari 2021.

Harun Masiku masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Oleh karena itu, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai hutang yang harus terbayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

“Itu adalah upaya yang akan lakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan HM ini. Merupakan salah satu tanggungjawab yang harus kami selesaikan. Kami tuntaskan dengan harapan ini hutang dari para penyidik yang harus bisa terbayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM,” ujar Setyo.

Terkait pencarian Harun, KPK juga sebelumnya telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

Dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020, KPK juga mengakui belum tertangkapnya Harun menjadi salah satu utang yang mendapat perhatian publik.

“Hingga saat ini telah lakukan upaya untuk menangkap tersangka HM. Melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM,” kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango. (ant)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *