Bawaslu Riau Siapkan Keterangan Tertulis untuk Persidangan ke MK

Keterangan MK

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dalam rangka menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau menyusun keterangan tertulis bersama 5 kabupaten yang masuk permohonan sengketa Pilkada.

Adaoun 5 kabupaten yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2020 yakni Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti.

Baca : Bawaslu Riau Apresiasi Kerja KPU Sukseskan Pilkada 2020

Penyusunan naskah tertulis ini berlangsung di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto Nomor 284, Komplek Transito, Pekanbaru pada Pukul 10.00 WIB, Kamis 14 Januari 2021.

Terlihat hadir Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan 2 anggota lainnya. Yaitu Neil Antariksa dan Amiruddin Sijaya yang memberikan arahan kepada para peserta yang terdiri dari Ketua, Anggota dan staf Bawaslu kabupaten.

Kegiatan Bimbingan dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa. Dalam arahannya, Neil meminta seluruh peserta dalam memberikan keterangan nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain. Termasuk Bawaslu Provinsi Riau serta Bawaslu RI.

Neil menambahkan, dalam penyampaian ke MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing-masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu.

“Setiap anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan ke MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon. Karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK,” katanya.

Dalam kesempatan itu Neil juga mengutip ucapan Ketua Bawaslu RI Abhan SH MH bahwa dalam sidang sengketa PHP, Bawaslu Kabupaten harus mempersiapkan segala sesuatunya. Sebab mewakili wajah lembaga kepada publik.

Sementara Amiruddin Sijaya selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) menyampaikan, dalam menyusun keterangan tertulis ke MK, harus mengikuti format yang ada dalam lampiran Petunjuk Teknis Bawaslu RI. Sebab Petunjuk Teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu Nomor 22/2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal-hal yang harus jadi perhatian adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan tahapan Pilkada. Penanganan Pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada.

“Untuk menyusun keterangan tertulis, Bawaslu RI telah memberikan Petunjuk Teknis. Setiap pernyataan yang dbuat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang terpakai secara berulang, cukup menggunakan satu nomor bukti saja,” jelas Amir.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan, Bawaslu Kabupaten yang terdapat permohonan penyelesaian sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Yang mana tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.

Rusidi juga meminta laporan dari tiap tim mempresentasikan hasil penyusunan keterangan tertulis sebelum finalisasi Bawaslu RI.

“Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya,” harap Rusidi. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *