SPRMII Dumai Sosialisasi Perwako 37/2017 ke PT Wilmar

Dumai

LAMANRIAU.COM, DUMAI – Dumai adalah sebuah kota yang terus berkembang. Perkembangannya sangat pesat beberapa tahun belakangan berdampak pada persoalan sosial. Untuk itulah sebagai serikat pekerja lokal, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (DPC SP-RMII) mempunyai sebuah misi memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.

Baca : DPC SPRMII dan Kadin Dumai Bahas Peningkatan Iklim Investasi

Demikian kata Ketua DPC SPRMII Kota Dumai, Syed Mohammad Azra usai bertemu dengan Humas PT Wilmar, Marwan Anugerah. Menurutnya, porsi keberimbangan antara tenaga kerja lokal dan luar daerah seharusnya 70:30.

“Sesuai Perda nomor 10 tahun 2004 dan Peraturan Walikota Nomor 37/2017, tentang optimalisasi penempatan tenaga kerja lokal, untuk bersama dan bersinergisitas serta berkomitmen untuk menjalankan dan melaksanakan Perwako tersebut,” kata Syed Muhammad Azra, Kamis 14 Januari 2021.

“Kami jalin silaturahmi dengan PT Wilmar. Alhamdulillah diterima. Kami akan terus bersosialisasi agar implementasikan Perda Nomor 10/2004 dan Perwako Nomor 37/2017 dapat terlaksana,” jelasnya.

Syed Muhammad Azra dalam pertemuan tersebut juga mengajak PT Wilmar bisa bekerjasama dan memfasilitasi untuk meningkatkan potensi SDM tenaga kerja lokal. “Tentunya melalui program pelatihan kerja yang juga menjadi bagian prioritas program tanggungjawab sosial perusahaan,” tegas Syed Muhammad Azra.

Sementara itu Humas PT Wilmar, Marwan Anugerah menambahkan, pihaknya siap untuk mendukung program dari DPC SPRMII Kota Dumai. “Kita siap bekerjasama,” ujarnya.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *