Riau  

Bapenda Riau Siap Terapkan Pajak Progresif Tahun Ini

Bapenda Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan gencar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak. Tahun ini, masyarakat Riau siap-siap untuk penerapan pajak progresif yang oleh Bapenda.

Baca : Dampak Corona, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Apa itu pajak progresif, Kepala Bapenda Riau Herman menjelaskan, pajak progresif diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dalam tiga kelompok, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

“Contoh, jika memiliki satu mobil, motor dan truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan tetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, hanya kena pajak progresif pertama 1,5 persen,” kata Herman, Minggu 17 Januari 2021.

Selanjutnya, selama ini pajak kendaraan bermotor sebesar 1,5 persen basis untuk melaksanakan pajak progresif berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

“Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama kenakan pajak 1,5 persen. Mobil kedua pajak 2 persen dan mobil ketiga 2,5 persen. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen setiap kendaraan bermotor sejenis,” kata Herman.

Ia berharap, dengan pelaksanaan pajak progresif untuk Riau setiap ada penjualan kendaraan bermotor, pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan KTP orang pertama, tanpa ada balik nama. Dengan adanya pajak progresif ini, mewajibkan orang yang menjual dan membeli langsung melakukan balik nama.

“Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau jual serta ganti kendaraan baru. Kalau tidak balik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan kenakan pajak progresif 2 persen. Kalau balik nama langsung, kendaraan baru saya tetap kenakan pajak progresif 1,5 persen,” ungkap Herman.

Pajak progresif merupakan pajak yang bebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal satu alamat.

“Kami juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang kena pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin kenakan pajak progresif. Untuk itu kami masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang kenakan pajak progresif,” tutup Herman. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *