Mendagri: Jangan Diskualifikasi Paslon Hampir Menang

Mendagri
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia agar menyudahi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir penetapan. Sebab menurutnya hal itu memiliki kerawanan tinggi.

Baca : Bawaslu Riau Apresiasi Kerja KPU Sukseskan Pilkada 2020

“Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya laksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) maupun ke Ketua KPU RI (mantan Ketua KPU RI Arief Budiman). Tanpa bermaksud berpihak,” kata Tito, Selasa 19 Januari 2021.

Menurutnya, perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan ‘tangan’ penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan. Karena, kata Mendagri Tito, pasangan calon yang sudah menang tidak mungkin mau menerima diskualifikasi oleh penyelenggara Pemilu tersebut.

“Bagaimana bisa. Investasinya sudah bertahun-tahun, membangun jaringan yang tidak murah, setelah itu bertanding dan tidak ada pelanggaran d ilaporkan ke tengah-tengah (pertandingan),” ujarnya.

“Setelah menang (laporkan). Kalau yang laporkan yang kalah, mungkin tidak apa-apa. Tapi yang yang menang, sehingga seolah menggunakan ‘tangan’ penyelenggara untuk mematahkan kemenangan itu. Dari sudut pandang keamanan, itu rawan,” katanya melanjutkan.

Karena itu, Tito mengatakan jika ada pelanggaran Pemilu maupun Pilkada yang baru d ilaporkan kepada penyelenggara setelah pemenang hampir d iumumkan oleh KPU RI, sebaiknya arahkan saja pengadilannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu lebih adem dibanding patah dengan putusan demikian,” kata Tito Karnavian. (RCI)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *