Usut Korupsi Bansos, KPK Jamin Tetap Independen

KPK Bansos
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos).

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap independen dalam mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca : Ancaman Hukuman Mati untuk Menteri Sosial

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan pemberitaan terkait isu yang mengarah pada keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. “Tentu (tidak terpengaruh pemberitaan atau isu terkait kasus covid-19),” tegas Ali Fikri, Senin 25 Januari 2021.

Ia mengatakan, dugaan keterlibatan kader PDI Perjuangan DPR RI yang jadi isu hangat, penyidik KPK saat ini fokus membuktikan tindak kejahatan korupsi yang telah menetapkan tersangka kasus suap Bansos tersebut.

Menurutnya, KPK akan segera menyeret para tersangka ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang persangkakan atas diri para tersangka saat ini,” tegas Ali.

Adapun terkait proses penyelidikan para tersangka, Ali enggan menanggapi lebih jauh. Namun Ia berjanji akan membuka kasus ini dalam persidangan. “Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail. Nanti pada waktunya akan kami buka ke depan persidangan,” tegas Ali.

Sebelumnya, pembicaraan hanya mengalir melalui media sosial terkait madam bansos dalam dugaan mendapat jatah yang berbeda dengan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, total uang belum secara pasti berapa jumlahnya.

Baru 5 Tersangka

Juliari Peter Batubara jadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Bansos sembako covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain. Yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Para tersangka telah menjalani penahanan masing-masing selama 20 hari. Penahanan untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut. KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari. Penyerahan uang terjadi pada Sabtu pagi, 5 Desember 2020. Uang Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu masuk dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Juliari dalam sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah d iubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *