Bisnis  

Penjual Pulsa pun Bakal Terkena Pajak Penghasilan

pajak penghasilan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 bakal menerapkan pajak penghasilan alias PPh bagi penjual pulsa dan kartu perdana. Para pemilik konter bakal mendapatkan tambahan pengeluaran baru mulai 1 Februari 2021 mendatang.

Baca : Eks Menkeu SBY Sebut Insentif Pajak Itu Percuma

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.

“Atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara d istribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22,” bunyi Pasal 18 Ayat 1 aturan itu.

Pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai yang d itagih oleh penyelenggara d istribusi tingkat kedua kepada penyelenggara d istribusi tingkat selanjutnya. Pungutan PPh juga berlaku sebesar 0,5 persen dari harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

“Dalam hal wajib pajak (WP) yang d ipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif tersebut,” bunyi aturan itu.

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final. Dan dapat d iperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi WP yang d ipungut. PPh Pasal 22 itu menjadi terutang pada saat d iterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh penyelenggara d istribusi tingkat kedua.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara d istribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPn dan bukan merupakan pembayaran yang d ipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.

Pemungutan juga tidak berlaku atas WP bank dan telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi D irektorat Jenderal Pajak.

“Pemungut PPh tersebut memungut PPh Pasal 22. Dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada setiap akhir bulan d iterimanya pembayaran,” bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pemungut menyetorkan PPh Pasal 22 yang d ipungut, melaporkan PPh Pasal 22 yang d ipungut dalam surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22, sesuai peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan. (cnn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *