Hukum  

Pakar Pidana: Abu Janda Bisa Terjerat Penodaan Agama

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa terlapor Permadi Arya alias Abu Janda yang menyatakan agama tertentu arogan bisa dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca : Singgung Azan, Puisi Sukmawati Soekarnoputri Dilaporkan ke Polisi

“Menurut saya terlapor pada dasarnya sudah memenuhi unsur pasal 156a KUHP, karena dia menyebut salah satu agama. Maka bisa dikenakan pidana penistaan agama,” katanya dalam keterangan pers, Selasa 2 Februari 2021.

Ia juga mengatakan bahwa kasus  serupa penodaan agama sudah ada yurisprudensinya. Misalnya kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok beberapa tahun lalu.

“Kasus Ahok bisa jadi yurisprudensi kasus terlapor. Karena sama-sama menyinggung satu agama tertentu yang ada di Indonesia, yakni Islam,” paparnya.

“Terlapor pun berbicara yang bukan kapasitasnya. Soal halal-haram, itu domain para ulama, bukan dia dan ini berbahaya,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia berpesan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini seobjektif mungkin. Dan perlu juga pertimbangkan kondisi masyarakat yakni tokoh dan akademisi yang mengecam pernyataan Permadi tersebut.

“Banyaknya ulama, tokoh agama serta akademisi yang tak nyaman dengan ucapan terlapor tersebut bisa menjadi ahli kepolisian dalam mencari keterangan. Bagaimanapun, statemen yang berbau SARA harus dihentikan,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *