Lukman Edy Bilang Moeldoko Berhak Jadi Ketum Parpol

Jenderal (Purn) TNI Moeldoko

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Bekas Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy menilai, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko berhak menjadi anggota ataupun ketua umum dari partai mana pun di Indonesia, layaknya warga negara yang lain.

Lukman Edy menegaskan, Moeldoko adalah tokoh nasional, purnawirawan jenderal dan mantan Panglima TNI. Sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden. Moeldoko juga sudah teruji kapasitas dan kapabilitasnya.

Baca : Tidak Masuk Satgas Corona DPR, Demokrat Tetap Semangat

“Serta yang lebih penting tidak pernah berkhianat kepada negara ini, dan tidak pernah menjadi anggota organisasi terlarang, seperti PKI dan HTI,” kata Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI) ini.

Artinya, sebagai warga negara yang baik dan bukan lagi sebagai TNI aktif, Moeldoko punyak hak menjadi Ketua Umum Partai Politik apapun di Indonesia ini. “Hak yang di miliki oleh warga negara untuk masuk partai politik adalah hak konstitusional sesuai UUD NRI 1945,” tegasnya, kemarin.

Lukman Edy menyebutkan, pada era demokrasi modern sekarang, partai politik umumnya sudah terbuka, tidak eksklusif lagi. Bahkan pindah partai atau lompat partai pun Hal yang halal. Banyak contoh tokoh dan kader sebuah partai kemudian pindah dan menjadi pengurus partai lain.

“Kondisi ini ada hampir semua partai, tidak terkecuali Partai Demokrat yang juga banyak pengurusnya pindahan dari partai lain. Apalagi seperti Pak Moeldoko yang belum pernah menjadi pengurus partai politik lainnya,” terang Lukman.

Inkonstitusional

Bagi partai politik, lanjutnya, ukuran konstitusionalitasnya memang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur mekanisme internal. Namun atas AD/ART ada UU Partai Politik dan atasnya lagi ada UUD NRI 1945.

AD/ART Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan UU Partai Politik dan UUD NRI 1945, sekaligus Partai Politik tidak boleh mengubah UU Partai Politik dan UUD NRI 1945, karena itu bukan kewenangan partai politik.

“Maksudnya, kalau dinyatakan keinginan seorang warga negara menjadi pengurus sebuah partai, tuduhan kepada Pak Moeldoko inkonstitusional. Pasti maksudnya tidak sesuai dengan AD/ART Partai. Memang menjadi biasa AD/ART yang disepakati Kongres sebuah Partai, membuat pembatasan-pembatasan, untuk memudahkan proses rekruitmen,” jelasnya.

Tetapi, imbuhnya, AD/ART boleh menyesuaikan dengan keadaan terkini, jika ada aspirasi dari daerah daerah yang berkembang dinamis. “Umumnya internal partai politik suara pengurus daerah adalah suara tuhan,” katanya.

Lukman Edy menganggap tuduhan kepada Moeldoko sebagai strategi menyusun kekuatan untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat inkonstitusional tidak berdasar dari sisi mana pun. Apalagi menghubungkan dengan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menduga ada gerakan politik yang secara paksa atau inkonstitusional ingin merebut kepemimpinan partainya. Berdasarkan kesaksian dari banyak pihak, AHY ini menduga selain kader aktif, dan mantan kader Partai Demokrat, ada pejabat penting dalam pemerintahan terlibat dalam gerakan tersebut.

“Adanya gerakan politik yang mengarah pada upaya pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa,” katanya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *