Pandemi Covid-19, Ujian Nasional Kembali Ditiadakan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, pelaksanaam Ujian Nasional (UN) serta Ujian Kesetaraan dan pelaksanaan Ujian Sekolah tahun ajaran 2020/2021 kembali d itiadakan. Hal ini karena Indonesia masih mengalami pandemi virus corona (Covid-19).

Baca : Marak Wabah Corona, Ujian Nasional Ditiadakan

“Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 d itiadakan. Dengan tidak ada UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi,” bunyi SE Mendikbud, Kamis 4 Februari 2021.

Keputusan tersebut, tepatnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 1 tahun 2021. Keputusan ini juga bertujuan sebagai langkah responsif demi mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan juga tenaga kependidikan.

SE ini d itandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021. Sementara pada point lainnya, menyatakan bahwa lulusnya peserta d idik dari satuan pendidikan. Setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 bukti rapor tiap semester, memperoleh nilai/perilaku minimal baik, serta memgikuti ujian d iselenggarakan satuan pendidikan.

Kemendikbud juga mengatur bentuk ujian yang dapat selenggarakan satuan pendidikan. Yakni, (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi sebelumnya. (b) penugasan, (c) tes luting, atau daring, (d) bentuk kegiatan penilaian lain d itetapkan satuan pendidikan.

“Selain ujian d iselenggarakan satuan pendidikan sebagaimana maksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan,“ bunyi SE Mendikbud.

Lebih lanjut, untuk kenaikan kelas, Kemendikbud mengatur ketentuan sebagai berikut, (a) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat lanjutkan dalam bentuk, seperti dalam point sebelumnya, dan (b) ujian akhis semester untuk kenaikan kelas d irancang mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *