KPK Temukan Kerugian Negara Rp156 Miliar Proyek Jalan Bengkalis

jalan bengkalis

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek-proyek peningkatan jalan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 sebesar Rp156 miliar. Nilai tersebut sebagian dari total nilai kontrak yakni Rp265 Miliar.

Baca : Kasus Korupsi Jalan Bengkalis, Eks Sekda Dumai Dieksekusi KPK

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp156 miliar dari total nilai kontrak Rp265 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Jumat 5 Februari 2021.

Lili juga menyampaikan bahwa kini KPK menahan kedua tersangka Handoko Setiono sebagai Komisaris dan Melia Boentaran sebagai Direktur PT ANN Arta Niaga Nusantara masing-masing selama 20 hari terhitung terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari2021.

Penahan tersebut dilakukan secara terpisah yakni Handoko Setiono di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur sementara Melia Boentaran ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

“Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1,” tandasnya.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Mereka yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.

Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp126 miliar. Dalam kasus itu terdapat tersangka PPK, M Nasir PPTK, Tirtha Adhi Kazmi kontraktor I Ketut Surbawa Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Lalu proyek ketiga pembangunan jalan lingkar barat duri multi years Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp152 miliar. Tersangka yabg terlibat adalah PPK, M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus.

Terakhir pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multi years Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat PPK, M Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.

Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut d iduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp475 milyar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *